google-site-verification=pB7nJ-8VPD0_MU4TKKyNnhUXXIueNs_7eRq4jEOYWZA Cincin Kawin Emas untuk Laki-laki | BOW Merah Hati

Cincin Kawin Emas untuk Laki-laki





  Assalamu'alaikum Bapak ustadz.

 Saya berencana akan menikah dalam tahun ini. Saat ini saya sedikit bingung
untuk menentukan cincin kawin. Keluarga saya menyarankan untuk membeli
cincin kawin emas sementara saya juga pernah membaca bahwa dalam Islam
laki-laki tidak boleh memakai cincin kawin. Saya pernah baca juga di situs
eramuslim.com tentang hal ini, saya cantumkan sebagai berikut:

 Dari Ibnu Umar r.a.: Rasulullah pernah memakai sebuah cincin dari emas dan
kemudian orang-orang mengikutinya memakai cincin emas juga. Kemudian
Rasulullah berkata, "Aku memiliki cincin emas ini dibuatkan untuk diriku."?
Beliau kemudian membuangnya dan berkata, "Aku tidak akan pernah memakainya
lagi."? Setelah itu mereka pun membuang cincin-cincin mereka.

 Apakah hukumnya memakai perhiasan emas bagi kaum lelaki? Haram atau
makruhkah?

 Saya mohon maaf kalau seandainya hal ini pernah dibahas sebelumnya tapi
dengan segala kerendahan hati saya minta Bapak menjawabnya.

  Wassalam,
 Ahmad Basuki

 Jawaban:

 Assalamu 'alaikum warahmatullahi wa barakatuh
 Al-hamdulillah, wash-shalatu wassalamu 'ala rasulillah, wa ba'du

 Emas adalah di antara barang yang haram dipakai oleh laki-laki muslim.
Dalilnya adalah hadits Rasulullah SAW:

 "Telah diharamkan memakai sutera dan emas bagi laki-laki dari umatku dan
dihalalkan bagi wanitanya." (HR Turmuzi dengan sanad hasan shahih)

 Ali bin Abu Thalib berkata, "Aku melihat Rasululas SAW memegang sutera di
tangan kanan dan emas di tangan kiri seraya bersabda, "Keduanya ini haram
bagi laki-laki dari umatku." (HR Abu Daud dengan sanad hasan).

 Islam bermaksud kepada suatu tujuan pendidikan moral yang tinggi, sebab
Islam sebagai agama perjuangan dan kekuatan, harus selalu melindungi sifat
keperwiraan laki-laki dari segala macam bentuk kelemahan, kejatuhan dan
kemerosotan. Seorang laki-laki yang oleh Allah telah diberi keistimewaan
susunan anggotanya yang tidak seperti susunan keanggotaan wanita, tidak
layak kalau dia meniru wanita-wanita ayu yang melebihkan pakaiannya sampai
ke tanah dan suka bermegah-megah dengan perhiasan dan pakaian.

  Di balik itu ada suatu tujuan sosial. Yakni, bahwa diharamkannya emas bagi
laki-laki adalah salah satu bagian daripada program Islam dalam rangka
memberantas hidup bermewah-mewahan. Hidup bermewah-mewahan dalam pandangan
al-Qur'an adalah sama dengan suatu kemerosotan yang akan menghancurkan
sesuatu umat. Hidup bermewah-mewahan adalah merupakan manifestasi kejahatan
sosial, di mana segolongan kecil bermewah-mewahan dengan cincin emas atas
biaya golongan banyak yang hidup miskin lagi papa. Sesudah itu dilanjutkan
dengan suatu sikap permusuhan terhadap setiap ajakan yang baik dan
memperbaiki.

 Dalam hal ini Allah berfirman dalam Al-Quran, "Dan apabila kami hendak
menghancurkan suatu desa, maka kami perbanyak orang-orang yang bergelimang
dalam kemewahan, kemudian mereka itu berbuat fasik di desa tersebut, maka
akan terbuktilah atas desa tersebut suatu ketetapan, kemudian kami hancurkan
desa tersebut dengan sehancur-hancurnya." (QS Al-Isra': 16)

 Dan firman Allah pula, "Kami tidak mengutus di suatu desa, seorang pun
utusan (Nabi) melainkan akan berkatalah orang-orang yang bergelimang dalam
kemewahan itu. Sesungguhnya kami tidak percaya terhadap kerasulanmu itu."
(QS Saba': 34)

 Untuk menerapkan jiwa al-Quran ini, maka Nabi Muhammad s.a.w. Telah
mengharamkan seluruh bentuk kemewahan dengan segala macam manifestasinya
dalam kehidupan seorang muslim.

 Sebagaimana diharamkannya emas terhadap laki-laki, maka begitu juga
diharamkan untuk semua laki-laki dan perempuan menggunakan bejana emas dan
perak. Dan di balik itu semua, dapat pula ditinjau dari segi ekonomi, bahwa
emas adalah standard uang internasional. Oleh karena itu tidak patut kalau
bejana atau perhiasan buat orang laki-laki.

  Dikecualikannya kaum wanita dari hukum ini adalah untuk memenuhi perasaan,
sesuai dengan tuntutan sifat kewanitaannya dan kecenderungan fitrahnya
kepada suka berhias; tetapi dengan syarat tidak boleh berhias yang dapat
menarik kaum pria dan membangkitkan syahwat. Untuk itu, maka dalam hadis
Nabi diterangkan:

 Siapa saja perempuan yang memakai uangi-uangian kemudian melewati suatu
kaum supaya mereka itu mencium baunya, maka perempuan tersebut dianggap
berzina, dan tiap-tiap mata ada zinanya. (Riwayat Nasai, Ibnu Khuzaimah dan
Ibnu Hibban)

 Dan firman Allah yang mengatakan, "Janganlah perempuan-perempuan itu
memukul-mukulkan kakinya di tanah, supaya diketahui apa yang mereka
sembunyikan dari perhiasannya." (QS An-Nur: 31)

 Memakai Cincin Kawin

 Budaya cincin kawin tidak dikenal dalam Islam atau apa yang disebut dengan
tukar cincin, meski cincin itu bukan dari emas. Ini lebih merupakan produk
budaya kelompok masyarakat tertentu dan bukan berasal dari syariat Islam.

  Ada sementara pendapat yang mengharamkan penggunaan cincin kawin karena
dianggap menyerupai dengan orang kafir. Meski demikian, masih perlu
dipelajari lebih lanjut apakah memang tukar cincin itu sendiri merupakan
bagian dari agama mereka atau sekedar kebiasaan yang telah menjadi 'urf dan
bebas nilai.

 Dalam hadits nabawi disebutkan bahwa salah satu bentuk mahar adalah cincin
meskipun hanya terbuat dari besi. Rasulullah SAW bersabda, "Berikanlah mahar
meski hanya berbentuk cincin dari besi."

 Namun hadits ini tidak menyiratkan adanya bentuk tukar cincin antar kedua
mempelai, tapi lebih merupakan anjuran untuk memberi mahar meski hanya
sekedar cincin dari besi. Jadi bukan cincin kawin yang dimaksud. Dan cincin
dari besi itu diberikan pihak laki-laki sebagai mahar kepada pihak istri.
Sedangkan pihak istri tidak memberi cincin itu kepada laki-laki.

 Wallahu a'lam bish-shawab, Wassalamu 'alaikum warahmatullahi wa barakatuh
 Ahmad Sarwat, Lc.

diposkan oleh http://puisimerahhati.blogspot.com

0 komentar:

Post a Comment

 
© 2009 BOW Merah Hati | Powered by Blogger | Built on the Blogger Template Valid X/HTML (Just Home Page) | Design: Choen | PageNav: Abu Farhan